Bengkulu – Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026, saat melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu untuk memetakan kebutuhan anggaran dan menilai kinerja penegakan hukum daerah, Kamis (11/12/2025).
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan seluruh aparat harus melakukan persiapan matang. “KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III bertemu Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi beserta jajaran untuk membahas kesiapan pelaksanaan aturan baru dan kebutuhan anggaran.
Komisi III mengarahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di daerah pemilihan masing-masing agar perubahan aturan cepat dipahami oleh aparat di tingkat daerah.
Benny Utama menjelaskan perubahan aturan memberi perlindungan lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka, termasuk pembatasan upaya paksa yang tidak bisa lagi dilakukan sembarangan dan harus melalui izin pengadilan serta kewajiban pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan. “Hak tersangka kini jauh lebih luas: upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah dan harus melalui izin pengadilan, serta tersangka harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” ujar Benny.
Selain itu, KUHAP baru menghapus praktik bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan; pengiriman berkas kini dibatasi satu kali dan akan ada gelar perkara bersama yang langsung menentukan sikap. “Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” kata Benny.
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati itu juga membahas pagu anggaran 2025, realisasi program, dan kebutuhan anggaran 2026. Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu menyampaikan berbagai tantangan operasional yang mereka hadapi dalam menghadapi perubahan aturan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Komisi III mengapresiasi peningkatan kinerja ketiga lembaga, namun menekankan perlunya penguatan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi agar implementasi aturan baru berjalan sesuai standar yang lebih ketat dan akuntabel.
Dalam catatan strategisnya, Komisi III memberikan pengakuan atas inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik serta upaya pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika, dan berkomitmen melanjutkan pengawasan serta evaluasi untuk memastikan pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru berlangsung optimal dan berkeadilan.







