Korlantas Polri Bekukan Sirene, Evaluasi Penggunaan Strobo Pengawalan Pejabat

korlantas-hentikan-sementara-penggunaan-sirene-rotator,-pengawalan-tetap-berjalan
Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

Jakarta – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan dan penyalahgunaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi secara ketat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak dan prioritas. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya pada Sabtu (20/9/2025).

Bacaan Lainnya

Irjen Agus menambahkan, “Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan.”

Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara rinci pihak-pihak yang berhak menggunakan rotator dan sirene.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Irjen Agus.

UU LLAJ mengatur bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Pos terkait