Korupsi Seragam Sekolah: Mantan Kabid Disdik Dituntut Penjara

mantan-kabid-disdik-lima-puluh-kota-dituntut-5-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi-seragam-sekolah
Mantan Kabid Disdik Lima Puluh Kota Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Limapuluh Kota – Sidang dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota memasuki babak baru.

Mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Aswannaldi, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Senin (30/6/2025).

Bacaan Lainnya

Selain tuntutan pidana badan, Aswannaldi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Aswannaldi juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Dalam surat tuntutannya, JPU meyakini Aswannaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurrachman, memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa. Abu Abdurrachman menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula dari perubahan jenis anggaran dan penggelembungan harga satuan perlengkapan siswa pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Abu Abdurrachman menjelaskan bahwa program pengadaan perlengkapan siswa untuk siswa baru kelas I SD dan kelas VII SMP awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,9 miliar dan Rp1,9 miliar.

Namun, Aswannaldi mengusulkan perubahan jenis belanja dari “beasiswa” menjadi “belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat”, serta menaikkan harga satuan dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu per siswa.

“Awalnya pengadaan ini merupakan bagian dari belanja beasiswa, tapi kemudian diubah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dengan kenaikan nilai dari Rp300 ribu menjadi Rp700 ribu per siswa tanpa melalui survei harga atau perhitungan HPS yang sah,” kata Abu Abdurrachman dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (30/6/2025).

Perubahan tersebut kemudian diikuti dengan manipulasi data jumlah siswa penerima bantuan agar sesuai dengan anggaran yang telah digeser.

Aswannaldi, yang saat itu menjabat sebagai PPTK, diduga menunjuk penyedia tanpa melalui proses klarifikasi, mini kompetisi, atau verifikasi kemampuan penyedia untuk memenuhi pengadaan dalam jumlah besar.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,1 miliar akibat mark-up anggaran dan pengalihan pekerjaan ke pihak lain yang tidak sesuai prosedur.

Pos terkait