Ombudsman Sumbar Ungkap Maladministrasi Pungutan di SMKN 10 Padang

belasan-tahun-kepengurusan-komite-tak-diganti,-ombudsman-sumbar-temukan-maladministrasi-pungutan-di-smkn-10-padang
Belasan Tahun Kepengurusan Komite Tak Diganti, Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan di SMKN 10 Padang

Padang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengungkap adanya dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terkait pungutan uang komite di SMKN 10 Padang.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala SMKN 10 Padang, Ketua Komite Sekolah, dan Kabid PSMK Dinas Pendidikan Sumbar pada Jumat (19/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Juni 2025 yang mengeluhkan pungutan uang komite yang dianggap menyimpang.

“Praktik yang selama ini dianggap lumrah ternyata menabrak banyak aturan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.

Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan lima poin krusial yang menjadi temuan utama. Pertama, kepengurusan Komite Sekolah tidak pernah berganti selama 17 tahun sejak 2007 hingga 2024.

Kedua, pungutan dana komite diberlakukan secara rata kepada seluruh siswa, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketiga, tidak ada transparansi karena pihak sekolah dan komite tidak memberikan laporan pengelolaan dana kepada orang tua atau wali murid.

Keempat, dana dikumpulkan melalui rekening pribadi bendahara sekolah, bukan rekening bersama sesuai regulasi. Kelima, terdapat keterlibatan tenaga pendidik dalam kepengurusan komite yang seharusnya dilarang.

“Penggalangan dana tidak boleh lagi berbentuk pungutan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan,” kata Adel.

Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pembinaan menyeluruh kepada seluruh SMK di Sumatera Barat agar kasus serupa tidak terulang dan komite dikembalikan fungsinya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Saat ini, SMKN 10 Padang dan Dinas Pendidikan menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai melakukan perbaikan seperti pembuatan rekening bersama dan perombakan struktur komite.

Ombudsman Sumbar memberikan tenggat waktu 30 hari kerja bagi para terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan akan memantau ketat pelaksanaannya agar tidak ada lagi siswa, terutama dari keluarga tidak mampu, yang terbebani pungutan liar berkedok uang komite.

Pos terkait