Kejati Sumbar Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank BUMN

Padang – BSN, tersangka dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen, akhirnya tertangkap setelah buron sejak Januari 2026.

Tim gabungan menangkapnya di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Bacaan Lainnya

Usai diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumatera Barat, BSN langsung dibawa ke Padang. Ia tiba di Kantor Kejati Sumbar pada Kamis (18/6/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, mengatakan BSN terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari salah satu Bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Menurut dia, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya penyimpangan terstruktur dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi tersebut selama periode 2012 hingga 2020.

“Dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai Rp34 miliar. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Mukhlis dalam konferensi pers di lobi Kantor Kejati Sumbar, Kamis malam.

Mukhlis didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara.

Ia menegaskan, penangkapan BSN menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memburu pelaku korupsi. Sebelum ditangkap di Jakarta, BSN disebut tidak kooperatif selama proses penyidikan di daerah.

“Yang bersangkutan resmi masuk DPO sejak Januari 2026 karena mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut,” ujarnya.

Saat disergap, BSN disebut tidak memberikan perlawanan berarti.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menambahkan surat penetapan DPO terhadap BSN sudah diterbitkan sejak 22 Januari 2026. Sebelum diterbangkan ke Padang, tersangka sempat dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sesampainya di Padang, kejaksaan bergerak cepat. Koswara memastikan BSN akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Anak Air, Padang. Meski berstatus tersangka, kejaksaan menjamin seluruh hak hukum BSN tetap dipenuhi selama pemeriksaan.

Kejaksaan juga memastikan proses hukum perkara tersebut akan segera berlanjut ke pengadilan.

“Setelah pemeriksaan BSN sebagai tersangka selesai, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera kami lakukan agar kasus ini mendapat kepastian hukum,” kata Koswara.

Pos terkait