Padang – Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah membongkar pagar rumah warga yang menjorok hingga memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026).
Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum agar tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat. Penertiban dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Sebelum pembongkaran, petugas lebih dulu memberi imbauan kepada pemilik rumah dan meminta agar pagar dibongkar secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak dipatuhi.
Saat proses penertiban berlangsung, pemilik rumah sempat menolak pembongkaran. Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dialogis hingga situasi kembali kondusif.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban ini bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan bersama. Sebelumnya, pemilik juga sudah kami berikan kesempatan membongkar mandiri,” tegas Eka Putra Irwandi.
Eka menjelaskan, badan jalan merupakan fasilitas publik yang menjadi hak masyarakat luas. Karena itu, area tersebut tidak boleh dikuasai atau terganggu oleh bangunan maupun barang milik pribadi.
Ia menegaskan, penertiban ini juga menjadi pengingat bahwa menjaga ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Warga berhak atas akses fasilitas umum yang aman dan nyaman, namun juga wajib menghormati batas-batas ruang publik.
Petugas pun mengimbau warga agar selalu mengecek batas lahan dan ketentuan yang berlaku sebelum membangun rumah atau pagar. Edukasi dan pengembalian fungsi ruang bersama, kata petugas, menjadi kunci terciptanya ketertiban kota.







