Padang Panjang – Empat anak di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang pria paruh baya di Padang Laweh Malalo, Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar. Pria berinisial RN (54) itu kini mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang setelah ditangkap pada Sabtu (5/7) atas laporan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre, pada Senin (7/7) menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. “RN sempat melarikan diri ke Solok. Tim kami berhasil menangkapnya pada Sabtu (5/7) pukul 4.20 WIB,” ujarnya. Saat penangkapan, RN tidak melakukan perlawanan.
Iptu Ari Andre mengungkapkan identitas keempat korban, yakni AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10). Keempatnya berjenis kelamin perempuan dan merupakan tetangga dari terduga pelaku. “AS dan ZA adalah saudara kandung,” imbuhnya.
Modus operandi RN terungkap, aksi bejat tersebut dilakukan di rumahnya sendiri yang juga dijadikan tempat usaha rental PlayStation. Keempat korban sering bermain di rental tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, RN mengiming-imingi para korban dengan uang Rp10 ribu. Iptu Ari Andre menerangkan, uang tersebut diberikan sebelum melakukan tindakan pencabulan. “Korban yang masih anak-anak tidak menyadari perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, sehingga menerima saja uang tersebut,” tuturnya pada Senin (7/7).
Lebih lanjut, Iptu Ari Andre menjelaskan, terduga pelaku berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak dan tinggal bersama seorang anak perempuannya. “Istrinya berada di Bengkulu, mereka menjalani hubungan jarak jauh,” katanya.
Saat ini, RN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







