Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian suku bunga program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui PNM Mekaar menjadi 8 persen per tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing pelaku usaha ultra mikro sekaligus memberikan akses permodalan yang lebih terjangkau.
Penurunan bunga ini tergolong signifikan, mengingat sebelumnya suku bunga program tersebut berada di kisaran 18 hingga 25 persen. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pembahasan Kredit Perempuan Prasejahtera yang melibatkan kementerian bidang ekonomi, Kementerian UMKM, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penerapan aturan baru tersebut akan dimulai secara bertahap pada November 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini dapat berjalan efektif mulai 1 Januari 2027.
“Langkah ini bertujuan memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha perempuan agar mampu mengembangkan bisnisnya,” demikian disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian BUMN pada Jumat (6/11/2026).
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meringankan beban bunga bagi kelompok prasejahtera, sehingga pemberdayaan ekonomi dapat berjalan lebih optimal. Fokus utama dari program berkelanjutan ini adalah mendorong para pelaku usaha ultra mikro mencapai kemandirian finansial melalui peningkatan kapasitas ekonomi di tingkat akar rumput.







