Pemko Pariaman dan DPRD Sahkan Lima Perda Menjelang 2026

pemko-dan-dprd-pariaman-sahkan-5-perda-di-penghujung-2025
Pemko dan DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda di Penghujung 2025

Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu sore (24/12/2025), sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi yang mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kelima perda yang disahkan meliputi: Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044; Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055; serta Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim dengan didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir pula Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pemerintah kota lainnya. Setiap fraksi DPRD—Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat—menyampaikan pandangan akhir yang mendukung pengesahan kelima Ranperda tersebut.

Wakil Wali Kota Mulyadi menyambut baik keputusan Dewan dan mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan aturan yang berpihak pada masyarakat. “Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, di akhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkannya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Mulyadi menegaskan pemerintah kota akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar implementasinya berjalan maksimal sehingga manfaatnya cepat dirasakan warga. Ia menyoroti khusus Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif DPRD dan memiliki makna khusus baginya karena pernah menggagas hal serupa saat menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.

Pengesahan Perda tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sistem air limbah domestik dinilai penting untuk memperkuat upaya pengelolaan sumber daya dan sanitasi kota dalam jangka panjang. Sementara Perda tentang hak penyandang disabilitas diharapkan meningkatkan perlindungan dan akses layanan publik bagi kelompok rentan.

Sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB berlangsung khidmat dengan jeda untuk pelaksanaan salat Magrib. DPRD menyatakan harapannya bahwa pengesahan kelima perda ini menjadi momentum percepatan pembangunan, perbaikan layanan publik, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman ke depan.

Pos terkait