Pencabutan Gigi Sebabkan Kebutaan, Pria Padang Pariaman Menuntut!

cabut-gigi,-warga-padang-pariaman-buta,-lapor-polisi,-penyidikan-dihentikan
Cabut Gigi, Warga Padang Pariaman Buta, Lapor Polisi, Penyidikan Dihentikan

Padang Pariaman – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Itulah peribahasa yang tepat menggambarkan nasib Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Pencabutan gigi yang dianggap sebagai tindakan medis ringan, justru berujung pada kebutaan total yang menghancurkan hidupnya.

Kisah pilu ini bermula pada akhir 2022, ketika Hengki merasakan pertumbuhan gigi yang mengganggu di langit-langit mulut bagian kanannya. Rasa sakit yang tak tertahankan memaksa Hengki mencari pertolongan medis di sebuah klinik di Kota Pariaman. Di sana, setelah diperiksa oleh dokter gigi berinisial RN, gigi tersebut langsung dicabut tanpa rujukan lanjutan maupun observasi mendalam.

Bacaan Lainnya

Nurhasni, ibunda Hengki, dengan nada sedih mengenang kejadian nahas pada Selasa (8/7) tersebut. “Pihak klinik bilang aman, tidak akan berdampak apa-apa. Tapi, setelah dicabut, darah keluar banyak,” ujarnya.

Namun, ternyata pendarahan hanyalah awal dari petaka. Tujuh hari pasca pencabutan, Hengki mengalami demam tinggi dan pandangannya mulai kabur, dimulai dari mata kiri dan menjalar ke mata kanan. Dalam hitungan bulan, penglihatannya benar-benar hilang.

Keluarga meyakini bahwa kebutaan yang dialami Hengki disebabkan oleh tindakan medis yang kurang hati-hati. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan di RSUP M. Djamil Padang yang menunjukkan adanya pendarahan di saraf mata, yang menurut dokter, bisa terkait dengan infeksi pasca tindakan gigi.

Merasa ada dugaan malpraktik, keluarga Hengki melaporkan kasus ini ke Polresta Pariaman pada 21 Januari 2025. Namun, upaya mencari keadilan justru menemui jalan buntu. Nurhasni menuturkan, dalam gelar perkara di Unit Reskrim, dirinya dipaksa keluar ruangan dan diminta menandatangani lembar kosong, yang kemudian berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2).

“Kami sudah habis-habisan, sampai jual 15 emas untuk biaya pengobatan. Tapi, ketika kami minta pertanggungjawaban, kami justru diabaikan. Bahkan, nomor kami diblokir oleh pihak klinik,” ungkap Nurhasni dengan nada geram.

Ironisnya, respons informal dari pihak klinik justru terkesan meremehkan penderitaan yang dialami Hengki.

Pos terkait