Padang – Satpol PP Kota Padang memimpin tim gabungan yang membongkar lima unit bangunan liar yang menutup badan jalan dan saluran drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12 Januari 2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu kemacetan lalu lintas di lokasi.
Operasi penertiban melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama jajaran Kecamatan Pauh dan Kelurahan Cupak Tangah. Petugas bergerak menindak setelah upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri sebelum tindakan dilaksanakan. “Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Chandra menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ia menambahkan pemerintah akan terus mengawasi dan menindak bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Sejumlah petugas tampak menyingkirkan material dan puing dari lokasi untuk membuka kembali akses jalan dan saluran drainase yang tersumbat, sehingga aliran air dan arus lalu lintas diharapkan kembali normal. Pemerintah setempat menyatakan akan melanjutkan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.







