Polda Sumbar Proses Etik AKBP Terkait Polwan

dugaan-pelecehan-polwan-oleh-atasan:-wakapolda-sumbar-tegaskan-tidak-ada-diskriminasi-hukum
Dugaan Pelecehan Polwan oleh Atasan: Wakapolda Sumbar Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Hukum

Padang – Polda Sumatera Barat menegaskan penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP terhadap Polwan berinisial L masih berlanjut. Kasus dengan terlapor berinisial F itu kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengatakan proses pidana dan pemeriksaan etik berjalan di jalur berbeda. Keduanya, kata dia, mengikuti mekanisme masing-masing.

Baca Juga

“Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses berbeda. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam,” ujar Solihin.

Ia menegaskan pimpinan Polri berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, Kapolda Sumbar telah memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Solihin menjelaskan, penyidikan kasus ini masih membutuhkan ketelitian. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti pendukung, menurut dia, tetap menjadi bagian penting dalam proses yang berjalan.

Ia juga mempersilakan pihak yang belum puas terhadap proses tersebut untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.

Dampak kasus ini turut berimbas pada agenda pelantikan terlapor yang semula masuk daftar pejabat utama (PJU) Polda Sumbar. Pelantikan itu kini ditangguhkan.

“Kami pastikan, akibat permasalahan ini, pelantikan terlapor sebagai salah satu PJU di Polda Sumbar ditangguhkan,” kata Solihin.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyebut laporan korban berinisial L dan terlapor berinisial F sudah diproses hingga masuk tahap sidang persangkaan kode etik profesi.

Dalam perkara itu, terlapor dikenai sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap HAM, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a mengenai kewajiban memberikan keteladanan dan kepemimpinan.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kami segera melaksanakan sidang kode etik,” pungkas Siswantoro.

Rekomendasi