Padang Panjang – Polres Padang Panjang menangkap seorang ayah dan anak atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan Z (48) dan MB (21) berlangsung di kediaman mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, termasuk narkotika.
“Kami berhasil mengamankan satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering, dan dua plastik kecil bekas sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, Jumat (7/11/2025).
Ardi Nefri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
Saat penggerebekan, MB berada di rumah seorang diri. Z kemudian tiba dan langsung petugas amankan. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.







