Polisi Gerebek Tambang Ilegal Limapuluh Kota, 14 Ditangkap

polisi-tangkap-14-penambang-emas-di-limapuluh-kota,-sita-material-tambang
Polisi Tangkap 14 Penambang Emas di Limapuluh Kota, Sita Material Tambang

Limapuluh Kota – Belasan warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Mahat. Polres 50 Kota mengamankan 14 orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran, serta tujuh toples berisi material emas hasil tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/7/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi serta surat perintah penyidikan dan penangkapan yang diterbitkan pada 12-13 Juli 2025. Saat ini, ke-14 warga tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Markas Polres 50 Kota.

“Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap Syaiful.

Syaiful menambahkan, para terduga pelaku penambangan ilegal tersebut berasal dari berbagai jorong di Kecamatan Pangkalan. Diduga, aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung lama dan berpotensi merusak ekosistem sungai serta lingkungan sekitar.

“Kegiatan tambang tanpa izin tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga menimbulkan risiko sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya pada Senin (14/7/2025).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa di wilayah masing-masing.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. “Ini menjadi pesan kuat bahwa kepentingan lingkungan dan masa depan daerah jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat dari praktik ilegal,” pungkas Syaiful.

Pos terkait