Pasaman Barat – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap delapan pria yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat. “Benar, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” ujar Agung dalam keterangan pers, Jumat (16/1/2026).
Agung menjelaskan tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 03.15 WIB dan mendapati satu unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi. “Sesampai di lokasi, petugas mendapati adanya satu unit alat berat (excavator) yang sedang beroperasi melakukan aktivitas PETI,” kata dia.
Petugas langsung menyergap dan mengamankan delapan tersangka, yakni PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Menurut Kapolres, peran para tersangka terbagi: dua orang sebagai operator alat berat, satu sebagai helper, satu sebagai pengawas lapangan, dan empat sebagai anak bok.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain satu unit excavator PC 210F merk SDLG warna kuning; dua dulang emas dari kayu; tiga lembar karpet plastik hijau; satu timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale warna hitam; serta pasir yang diduga bercampur butiran emas.
Kedelapan tersangka kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b jo Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres mengimbau warga untuk tidak terlibat penambangan ilegal dan menegaskan akan menindak tegas jika praktik PETI terus ditemukan. “Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang‑undang yang berlaku,” tegas Agung.







