Padang – Respon cepat atas keresahan warga terkait peredaran narkoba, Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial FG (24) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas narkoba di lingkungan masyarakat.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Nanggalo, IPDA Hendra Annedi Anwar, menerangkan, penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. IPDA Hendra dalam keterangan persnya, Rabu (2/7/2025), mengatakan, “Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.” Lokasi penangkapan berada di depan sebuah rumah di Jalan DPRD VII, depan balai warga RT/RW 03/08, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim dari Polsek Nanggalo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di depan sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku. FG pun langsung diamankan di lokasi kejadian.
Sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika berhasil disita dari tangan pelaku. Di antaranya, satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah tas jinjing warna hitam, dan satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Saat diinterogasi, FG mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. IPDA Hendra menambahkan pada Rabu (2/7/2025), “Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
Polsek Nanggalo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.







