Padang – Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap AS (28) pada Kamis malam, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB setelah buron selama 2,5 tahun atas dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan barbershop senilai Rp30 juta.
Penangkapan dipimpin Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023 yang diajukan oleh Alfein Rahmad. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan tim mendapat informasi keberadaan tersangka di sekitar Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan sehingga langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” kata Kompol Muhammad Yasin, Jumat (27/2/2026) malam.
Peristiwa dugaan penipuan itu bermula pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr Moh Hatta (Barbershop Cukua DA), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Menurut Yasin, korban memasang iklan satu set perlengkapan usaha barbershop di marketplace Facebook, kemudian AS menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan harga Rp30 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan seluruh perlengkapan kepada tersangka. “Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain,” ujar Yasin, seraya menambahkan bahwa hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Penangkapan berlangsung setelah personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi posisi tersangka di Pasar Bandar Buat. Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang bergerak cepat, menemukan AS di lokasi, lalu menangkapnya berdasarkan surat perintah penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







