Solok – Investigasi mendalam tengah dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota terkait kecelakaan tragis yang melibatkan mobil pemadam kebakaran dan mobil Avanza di Simpang Lima Laing, Kota Solok, Selasa (8/7/2025). Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemilik kios bensin mini berinisial N (59) meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota, Iptu A.K. Tanjung, menduga kelalaian pengemudi menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Iptu A.K. Tanjung menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil Avanza yang dikemudikan D (46) melaju di sekitar lokasi kejadian. “Awalnya mobil Avanza sudah memperlambat laju setelah mendengar sirine mobil damkar. Namun, kendaraan itu tiba-tiba melaju kembali dan menimbulkan tabrakan,” kata Iptu A.K. Tanjung.
Akibat tabrakan tersebut, mobil pemadam kebakaran kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor serta pejalan kaki di sekitar pom bensin mini. Insiden itu tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menyebabkan sepuluh orang terluka dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD M. Natsir dan RST Solok.
A.K. Tanjung menyoroti kondisi jalan di kawasan padat permukiman yang minim rambu lalu lintas. Menurutnya, hal itu turut berkontribusi terhadap tingginya risiko kecelakaan. “Kami sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan unsur kesalahan dan pelanggaran hukum,” ucapnya pada Selasa (8/7/2025).
Kasus ini ditangani dengan Laporan Polisi LP/A/32/VII/2025. Pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iptu A.K. Tanjung menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek kelelahan dan kesiapan petugas damkar yang saat itu bertugas di dua lokasi kebakaran.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap pengemudi Avanza dan petugas damkar untuk mengungkap potensi kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.







