Polres 50 Kota Bongkar dan Amankan Tambang Emas Ilegal di Kapur IX

polres-50-kota-obrak-abrik-lokasi-tambang-emas-ilegal-di-kapur-ix
Polres 50 Kota Obrak-abrik Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kapur IX

Lima Puluh Kota – Tim Satreskrim Polres 50 Kota menyisir dua titik dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Jumat (27/2/2026), menemukan bekas galian, alat pengolahan ilegal, dan fasilitas pendukung meski tidak menjumpai alat berat seperti laporan awal.

Penyelidikan dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Unit II Tipidter, Tim Opsnal Satreskrim, dan personel Polsek Kapur IX sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Tim berangkat sekitar pukul 11.30 WIB dan tiba di lokasi pertama, Jorong Tanjung Jajaran, sekitar pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Di lokasi pertama petugas mendapati jejak galian, lubang bekas tambang, serta selang merah sepanjang sekitar 10 meter yang diduga dipakai mengalirkan material. Beberapa warga masih melakukan penambangan manual dengan dulang tradisional. Menurut warga, aktivitas itu kembali berjalan karena desakan ekonomi dan anjloknya harga gambir sebagai mata pencaharian utama mereka.

Personel memberikan edukasi dan imbauan kepada warga bahwa penambangan tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan, serta mengarahkan agar menempuh jalur perizinan sesuai ketentuan. Sebelum meninggalkan lokasi pertama, tim memasang spanduk larangan aktivitas PETI.

Tim kemudian menuju lokasi kedua di Jorong Galuguah sekitar pukul 16.30 WIB. Di sana petugas kembali tidak menemukan alat berat, tetapi menemukan bekas galian, pondok pekerja, dan box pengolahan hasil tambang. Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, tim membongkar dan membakar pondok pengolahan serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di area tersebut.

Dalam pelaksanaan operasi, tim menghadapi kendala berupa dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal serta medan berat yang menyulitkan akses. Personel harus menempuh perjalanan jauh dan menyeberangi sungai menggunakan sampan atau perahu untuk mencapai titik tambang.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi aktivitas PETI dan akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.

Kapolres menambahkan pendekatan humanis menjadi prioritas melalui edukasi dan imbauan, namun apabila ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak tertentu, proses hukum akan ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Mari kita cari solusi ekonomi yang tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan,” tambahnya.

Satreskrim Polres 50 Kota menyatakan akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kembalinya aktivitas PETI di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pos terkait