Lima Puluh Kota – Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota menangkap seorang pria berinisial F.A pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat melakukan penggerebekan di rumahnya di Jorong Sopang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Penangkapan itu bagian dari Operasi Antik Singgalang 2026 dan berujung pada penyitaan sabu serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan penggunaan.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal bertindak setelah menerima laporan dari warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menggeledah rumah tersangka dan menangkap F.A tanpa perlawanan, sementara Kepala Jorong dan warga setempat menyaksikan penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda ADV milik tersangka, antara lain tiga paket sabu dengan berat total 1,11 gram dalam kotak kecil; satu unit timbangan digital mini dan plastik klip bening; satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirek sisa pakai; serta satu unit iPhone 13 Pro yang diduga dipakai untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, F.A mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan mengaku berencana mengedarkan sabu di Jorong Sopang dan sekitarnya. AKP Riki Yovrizal mengatakan, “Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.”
Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Menurut AKP Riki Yovrizal, “Peran aktif masyarakat sangat krusial. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.”







