Polres Pariaman Tangkap SA Diduga Edar Sabu Air Santok

polres-pariaman-gagalkan-transaksi-sabu-di-depan-smkn-1-air-santok,-pria-berinisial-sa-diamankan
Polres Pariaman Gagalkan Transaksi Sabu di Depan SMKN 1 Air Santok, Pria Berinisial SA Diamankan

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan halte depan SMK Negeri 1 Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Minggu (19/7/2026) sore.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas bergerak ke lapangan dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.

Baca Juga

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok HD warna putih yang berisi satu plastik klip bening ukuran kecil dan dua pipet sedotan yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu ditemukan di saku celana depan pelaku.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 6430 WAC, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp1.280.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasus ini kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan warga setempat itu menemukan satu dompet hitam berisi tiga pack plastik klip bening yang disimpan di belakang speaker, satu pack sedotan warna hitam, satu timbangan digital, serta satu kaca pirek yang diduga masih berisi sabu.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, SA mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial Pes, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Rabu (15/7/2026) sebanyak 5 gram seharga Rp3.500.000 melalui sistem lempar-jemput di wilayah Lubuk Alung.

Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pemasok yang telah berstatus DPO.

IPTU Darmawan Abbas menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Menurutnya, kerja sama semua pihak dibutuhkan agar lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Rekomendasi