Polres Solok Tangkap Mahasiswa, Berantas Narkoba!

seorang-mahasiswa-di-solok-ditangkap-di-rumahnya,-terancam-20-tahun-penjara-dan-denda-rp20-miliar
Seorang Mahasiswa di Solok Ditangkap di Rumahnya, Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Miliar

Solok – Seorang mahasiswa berinisial Putra Aulia alias Olek, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota meringkusnya di kediamannya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa malam (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkoba, melalui Operasi Antik Singgalang 2025.

Kepala Satresnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, pada Rabu (2/7) menjelaskan, penangkapan Olek merupakan hasil dari target operasi (TO) yang telah direncanakan. “Tersangka diamankan saat sedang duduk di depan rumahnya, dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pinggang celananya,” jelas AKP Amin.

Bacaan Lainnya

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp130.000 dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y91 berwarna hitam.

Penggeledahan berlanjut ke kamar tersangka, di mana petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi dua klip kecil sabu dan sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.

AKP Amin menegaskan, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut dan tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan narkotika yang sah. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Solok Kota,” tegasnya pada Rabu (2/7).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Putra Aulia alias Olek terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pos terkait