Padang – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit saat beraktivitas di kawasan Jalan Samudra dekat Masjid Al-Hakim, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penindakan berlangsung saat personel Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan patroli dan penyelidikan kasus 3C (curat, curas, curanmor) di area publik yang ramai pada malam hari. Saat itu, petugas melihat seorang pengendara motor membawa benda yang mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan.
“Petugas melihat seorang pengendara sepeda motor yang membawa dan menguasai senjata tajam jenis clurit. Senjata tersebut diletakkan di bagian bawah pijakan kaki kendaraan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (23/1/2026) malam.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Setelah memastikan pelaku membawa clurit tanpa hak, petugas segera mengamankan tersangka di lokasi. Pelaku diidentifikasi sebagai Muhammad Bimbi Saputra (25).
Dari tersangka polisi menyita satu bilah clurit sepanjang 34 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Muhammad Yasin mengatakan penangkapan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/2/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Januari 2026 dan pihaknya masih mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. “Kami tengah mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain,” ujarnya.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan. Yasin menegaskan Polresta Padang akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan potensi gangguan keamanan, terutama di ruang publik malam hari, serta mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena dapat membahayakan keselamatan umum,” pungkasnya.







