Rutan Padang Beri Remisi Khusus kepada 10 Warga Binaan Jelang Natal

kado-natal-di-balik-jeruji:-10-warga-binaan-rutan-padang-terima-remisi-khusus
Kado Natal di Balik Jeruji: 10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Khusus

Padang – Sepuluh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan pengurangan masa hukuman, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Mai Yudiansyah usai pelaksanaan ibadah Natal bersama pada Kamis pagi (25/12/2025).

Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan setelah ibadah, dengan penerima berasal dari penganut agama Protestan dan Katolik. Remisi dipandang sebagai langkah konkret negara untuk mendorong pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Baca Juga

“Kami menilai pemberian remisi ini melalui proses yang ketat dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mai Yudiansyah kepada warga binaan saat penyerahan.

Mai menjelaskan remisi diberikan berdasarkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin dalam buku register F, serta aktif berkontribusi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan Rutan.

Sebagai kepala rutan, Mai berharap kebijakan remisi menjadi pemicu perubahan perilaku bagi seluruh warga binaan. “Kami berharap remisi ini memicu semangat mereka untuk terus konsisten mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tutup Mai Yudiansyah.

Rekomendasi