Satpol PP Padang Bongkar Empat Bangunan Liar Alai Parak Kopi

langgar-perda-trantibum,-satpol-pp-padang-bongkar-4-bangunan-liar-di-alai-parak-kopi
Langgar Perda Trantibum, Satpol PP Padang Bongkar 4 Bangunan Liar di Alai Parak Kopi

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan enam bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026). Penertiban dilakukan setelah bangunan-bangunan itu berdiri di sempadan sungai dan dinilai melanggar aturan ketentraman serta ketertiban umum.

Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan pendampingan dari Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan setempat.

Bacaan Lainnya

Petugas mendata ada enam bangunan yang diduga menyalahi ketentuan. Empat bangunan dibongkar di lokasi, sedangkan dua lainnya diberi tenggat 1×24 jam untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Bangunan liar ini berada di sempadan sungai dan telah melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” kata Harvi.

Ia mengatakan penindakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan sudah menerima surat peringatan dari kelurahan dan kecamatan.

“Sebetulnya kita juga sudah sering melakukan penertiban di kawasan ini,” ujarnya.

Harvi menambahkan, penertiban itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Karena itu, Satpol PP mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan.

“Kami imbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, di tempat yang tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ucapnya.

Pos terkait