Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Pasar Alai

satpol-pp-padang-tertibkan-lapak-pkl-di-trotoar-pasar-alai:-berjualan-boleh,-langgar-fasum-jangan!
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai: Berjualan Boleh, Langgar Fasum Jangan!

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026) pagi.

Dalam penertiban itu, petugas menemukan beberapa lapak masih berada di jalur pedestrian meski pemiliknya sudah tidak berada di lokasi. Karena menempati fasilitas umum yang semestinya dipakai pejalan kaki, lapak-lapak tersebut langsung diamankan.

Baca Juga

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah. Namun, ia menegaskan kegiatan berdagang tetap harus mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.

Ia menjelaskan, larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai fungsinya.

Eka juga mengimbau para pedagang kaki lima untuk ikut menjaga ketertiban kota dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” katanya.

Rekomendasi