Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Pemanfaatan TKD 2026

percepat-pemulihan-pascabencana,-tanah-datar-perkuat-tata-kelola-anggaran-bersama-kejari
Percepat Pemulihan Pascabencana, Tanah Datar Perkuat Tata Kelola Anggaran Bersama Kejari

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meminta Kejaksaan Negeri Tanah Datar ikut mengawal penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Pendampingan ini dilakukan agar pemulihan pascabencana dan program pembangunan di daerah tersebut berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.

Keduanya menegaskan kerja sama itu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).

Baca Juga

Tanah Datar menerima tambahan TKD senilai Rp126,87 miliar yang sudah masuk ke dalam APBD 2026. Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar dialokasikan untuk infrastruktur, yakni Rp98,89 miliar.

Selain infrastruktur, dana itu juga dibagi untuk urusan pemerintahan sebesar Rp14,79 miliar, sektor pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, dan kesehatan Rp1,50 miliar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan, pendampingan hukum diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran pascabencana.

“Pendampingan ini memberi kepastian hukum agar kami tidak ragu mengambil kebijakan, selama tetap berada di koridor yang benar,” kata Fadly.

Ia menegaskan, kerja sama dengan kejaksaan bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan tepat sasaran.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyebut pihaknya siap memberikan pendapat hukum sejak tahap perencanaan.

Menurut Ryan, keterbukaan organisasi perangkat daerah dan rekanan sejak awal menjadi kunci agar pelaksanaan program tidak tersendat.

Ia juga menilai keraguan dalam pengambilan keputusan kerap memunculkan adendum yang pada akhirnya menghambat optimalisasi anggaran.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp2,639 triliun untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Rekomendasi