Padang – Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen di salah satu bank BUMN di Padang menghadapi kendala serius.
Tiga saksi kunci kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Selasa (9/12), menghambat kelengkapan berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi yang dinilai krusial untuk pengembangan kasus.
Ketiga saksi yang dipanggil ulang tersebut adalah BSN dari PT BIP, serta dua individu lain dari bank BUMN yang sama.
“Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” ungkap Koswara dalam jumpa pers peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Aula Kejari Padang, Selasa (9/12/2025).
Koswara menjelaskan bahwa BSN sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali, dan pemanggilan ketiga ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Menanggapi mangkirnya para saksi, Kejari Padang menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas. “Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” tegas Koswara.
Kasus yang telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Padang Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, telah melibatkan pemeriksaan 56 saksi, termasuk seorang ahli.
Kejari Padang juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti, seperti Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank, dokumen pengajuan kredit, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Selain itu, penyidik telah menyita aset dan barang bukti senilai Rp17,55 miliar.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” jelas Koswara. Kasus ini masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik Kejari Padang.







