Padang – Polisi menangkap MF (23) dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX merah yang diduga hasil curian pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Indarung, dengan kerugian materiil korban mencapai Rp24 juta. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang, penyidik langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu dua hari.
Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian bergerak dan menangkap MF di lokasi yang sama saat pelaku beraksi. “Pelaku kami amankan sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu toko di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data. Lokasi penangkapan ini ternyata juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) saat pelaku beraksi Sabtu lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan pers, Selasa (24/2/2026).
Sepeda motor hasil curian kini diamankan di Mapolresta Padang sebagai barang bukti utama, sementara MF ditahan penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan penangkapan ini bagian dari komitmen Polresta Padang memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jangan lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka. Gunakan kunci ganda demi keamanan bersama,” ujarnya.
Penyidikan dan proses hukum terhadap MF akan dilanjutkan oleh penyidik Polresta Padang.







