Padang – Setelah melacak sinyal ponsel korban lebih dari sebulan, Tim Klewang Polresta Padang menangkap RN (25), karyawan Grande Bar dan Karaoke, serta mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kotak dengan nomor IMEI yang sama untuk proses hukum.
Kapolresta Padang Kombes Apri Wibowo menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi kerja pelaku, Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto nomor 68, Kelurahan Belakang Tangsi. Kasus bermula dari laporan polisi atas nama Joni Harman dengan nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 8 Februari 2026.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berada di area Grande Bar & Karaoke. Dalam rentang waktu tersebut, satu ponsel merek Samsung Galaxy A50 warna hitam,” kata Apri.
Dari hasil penyelidikan, Apri menjelaskan pelaku menemukan ponsel yang tergeletak di area parkiran. “Saat melintas di lokasi, pelaku melihat salah satu ponsel tergeletak di atas aspal. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengambil ponsel lalu memasukkannya ke dalam saku celana dan membawanya pulang,” ujarnya.
Tiga hari setelah mengambil ponsel, pelaku menjualnya kepada seorang pria bernama Handri—yang diketahui sebagai petugas Satpol PP—dengan harga Rp500.000. “Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh pelaku untuk keperluan pribadi,” tambah Apri.
Pengungkapan berlanjut saat Tim I Klewang Satreskrim melacak sinyal ponsel korban; sinyal kembali aktif pada Sabtu (7/2/2026). “Berdasarkan titik lokasi yang muncul, petugas bergerak menuju kawasan Andalas. Di lokasi tersebut, ponsel korban ditemukan berada di tangan Handri. Setelah dimintai keterangan, Handri mengakui bahwa dirinya membeli ponsel tersebut dari R,” kata Apri.
Berdasarkan pengakuan Handri, polisi menelusuri keberadaan R dan menemukan yang bersangkutan bekerja di Grande Bar dan Karaoke. Polisi mendatangi lokasi saat R bertugas dan menjemputnya; dalam pemeriksaan R mengakui perbuatannya.
Pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan polisi masih memproses kasus ini lebih lanjut.







