Zulmaeta Instruksikan OPD Bergerak Cepat Perkuat Pelayanan Publik di Payakumbuh

pemko-payakumbuh-perkuat-pelayanan-publik,-zulmaeta-minta-opd-bergerak-cepat
Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik, Zulmaeta Minta OPD Bergerak Cepat

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat upaya perbaikan layanan publik menjelang penilaian maladministrasi dengan menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (2/4/2026), untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian dan segera menindaklanjuti rekomendasi demi menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan yang menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi serta jajaran pimpinan daerah itu dimaksudkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana aksi konkret dan terukur. Wali Kota Zulmaeta menegaskan pentingnya respons cepat terhadap masukan Ombudsman. “Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” kata Zulmaeta di hadapan peserta.

Bacaan Lainnya

Zulmaeta meminta masing-masing OPD melakukan evaluasi internal dan menyiapkan langkah perbaikan. Ia menyoroti konsistensi kinerja Pemko Payakumbuh pada penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir sebagai modal penting, dengan nilai kepatuhan pelayanan publik meningkat dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024 sehingga berpredikat zona hijau. “Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun, kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat,” ujarnya.

Pengelolaan pengaduan menjadi sorotan khusus dalam pertemuan. Zulmaeta menyatakan pemerintah kota akan memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan direspons cepat, tepat, dan transparan. “Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, memaparkan kerangka penilaian yang meliputi empat dimensi utama: input, proses, pengaduan, dan output yang bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat. “Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” jelas Adel.

Adel juga memaparkan capaian pengawasan Ombudsman sepanjang 2025 di Sumatera Barat, termasuk penilaian terhadap 310 instansi dari berbagai sektor seperti pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Realisasi penerimaan laporan masyarakat mencapai 368 laporan atau 105 persen dari target, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari. Ia menyebut sejumlah hasil pengawasan, antara lain distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan, serta realisasi hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.

Dalam forum tersebut Ombudsman memberikan rekomendasi teknis dan kebijakan, di antaranya pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan, peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan, serta penguatan pemahaman regulasi bagi penyelenggara layanan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Zulmaeta meminta seluruh jajaran Pemko Payakumbuh menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan. “Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” katanya.

Acara yang diikuti Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh itu juga diisi diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi.

Pos terkait