Padang – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyusun rancangan pidana adat untuk menjerat influencer pria berpenampilan menyerupai perempuan dan praktik hiburan orgen tunggal bernuansa erotis yang dinilai merusak nilai adat, agama, dan norma sosial di daerah itu.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Sati, mengatakan langkah pidana adat diperlukan karena aturan hukum positif dinilai belum mampu menjangkau pelaku yang memanfaatkan konten kontroversial demi viralitas. “Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak terjaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ungkap Fauzi saat ditemui di Padang, Senin (30/3/2026).
Fauzi merinci bahwa sanksi pidana adat yang diusulkan antara lain pengumuman identitas pelanggar secara terbuka di masjid atau fasilitas umum, denda sesuai kesepakatan adat setempat, serta sanksi sosial lain yang bertujuan memberi efek jera secara psikologis dan ekonomi.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak semata melanggar hukum adat, tetapi juga menabrak nilai agama dan norma sosial yang harus dilindungi. “Itu tidak hanya melanggar hukum adat, tapi juga nilai agama dan norma sosial. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas mantan Wali Kota Padang itu.
Selain mengincar konten influencer, LKAAM juga mengkritik maraknya hiburan orgen tunggal yang kerap cenderung erotis. Fauzi meminta bupati dan wali kota di Sumbar memperketat jam operasional tempat hiburan malam dengan aturan tegas. “Jam 00.00 WIB harus sudah selesai. Bahkan 15 menit sebelumnya sudah harus ada peringatan dari petugas,” ujarnya.
Sebagai terobosan penguatan norma, Fauzi mengusulkan keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan meminta calon pengantin menandatangani komitmen tertulis terkait batasan hiburan dalam pesta pernikahan; pasangan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana adat.
LKAAM kini gencar melakukan sosialisasi konsep pidana adat ke daerah-daerah sebagai langkah awal sebelum mengusulkan aturan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Sebagai langkah awal, sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada awal April di wilayah seperti Solok Selatan dan Dharmasraya dan lainnya dengan melibatkan pengurus LKAAM daerah,” sebut Fauzi.
Fauzi mengimbau masyarakat aktif melapor bila menemukan pelanggaran norma di lingkungan masing-masing dan menyatakan ini sebagai tanggung jawab bersama menjaga marwah adat Minangkabau. “Masyarakat bisa melapor ke LKAAM kabupaten/kota atau pengurus adat setempat. Ini tanggung jawab bersama menjaga marwah adat Minangkabau,” pungkasnya.







