Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal, melainkan harus benar-benar dijalankan sebagai dasar pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai, persoalan biasanya justru muncul saat kesepakatan masuk ke tahap implementasi di lapangan.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan ikut mengawal proses penyusunan hingga penandatanganan PKB. Pendampingan itu dilakukan melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila perundingan menemui hambatan.
Menurut dia, PKB yang telah disepakati PT Freeport Indonesia menjadi landasan hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Meski telah ditandatangani, Yassierli menekankan pekerjaan belum selesai. Ia menyebut, masalah kerap muncul karena adanya perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi kesepakatan dan pelaksanaannya.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.
Ia juga mengapresiasi perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang menurutnya berlangsung konstruktif, penuh semangat kekeluargaan, dan selesai dalam 18 hari.
Yassierli menilai PKB Freeport yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski telah berunding.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, ia menilai kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci agar hubungan industrial tetap adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan proses perundingan PKB berlangsung dalam suasana kekeluargaan hingga menghasilkan kesepakatan yang mewakili kepentingan bersama.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain itu, tunjangan pendidikan naik 15 persen dan tunjangan akomodasi juga meningkat 15 persen.
Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta bagi seluruh tingkat karyawan pratama. Tunjangan shift Pekerja Tambang bawah tanah naik menjadi Rp85.000, sedangkan tunjangan non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000.
Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian juga naik dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.







