Pariaman – Polisi menangkap tiga pria berinisial R, D, dan Z saat diduga hendak mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Polres Pariaman menerima laporan dari masyarakat.
Ketiga pria itu diamankan di rumah milik R. Mereka diduga melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH, bersama tim Opsnal Mata Elang kemudian mendatangi lokasi setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Begitu memastikan para target berada di rumah itu, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Begitu kami pastikan keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi,” kata seorang petugas yang terlibat dalam penggerebekan.
Saat petugas masuk, ketiganya berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan kepala dusun, ninik mamak, dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu alat hisap atau bong yang terpasang pipet bengkok, kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu di kamar belakang, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ketiganya mengakui barang haram itu milik mereka. Mereka juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang daftar pencarian orang atau DPO berinisial AB pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut pengakuan para pelaku, transaksi dilakukan dengan mengirim uang Rp250.000 ke akun Dana atas nama Eki Putra Rinaldi. Setelah itu, Z mengambil barang yang diletakkan di tepi jalan sesuai arahan AB.
Polisi kemudian menelusuri nomor telepon milik AB, namun nomor itu sudah tidak aktif. Hingga kini, R, D, dan Z beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.







