BPJS Kesehatan Minta Daerah Cek Kepesertaan JKN Warga

bpjs-kesehatan-ajak-perangkat-daerah-cek-status-kepesertaan-jkn-warganya
BPJS Kesehatan Ajak Perangkat Daerah Cek Status Kepesertaan JKN Warganya

Tanah Datar – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh meminta perangkat nagari, desa, dan kelurahan di Tanah Datar aktif membantu warga memantau status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan akibat pembaruan data nasional.

Sosialisasi yang digelar BPJS Kesehatan ini menjadi tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penonaktifan peserta PBI JK. Dalam kegiatan itu, BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak menerima bantuan iuran.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami status kepesertaan JKN masing-masing dan mengetahui langkah yang bisa ditempuh jika terjadi perubahan status.

“Komitmen kami adalah memastikan peserta memperoleh hak atas informasi kepesertaan JKN. Kami ingin masyarakat memahami statusnya agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Defiyanna.

Ia menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional. Peserta yang terdampak tercatat berada pada desil 6 hingga 10, sehingga secara sistem tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.

Menurut dia, penonaktifan itu berbasis data nasional. Namun, warga yang dinonaktifkan dan masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama penderita penyakit kronis atau katastropik, tetap bisa diusulkan untuk reaktivasi melalui Dinas Sosial.

Defiyanna juga menyebut peserta JKN yang terdampak dapat memilih menjadi peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pada jalur ini, peserta dapat menentukan kelas rawat sesuai kemampuan finansial.

Bagi warga yang sudah bekerja di sektor formal, status kepesertaan juga bisa berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran ditanggung pemberi kerja.

Ia mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, hingga kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. Jika hasil pengecekan menunjukkan masuk segmen PBI JK yang dinonaktifkan, segera lakukan reaktivasi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, mengatakan PBI pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 hingga 5. Ia menyebut penyesuaian data di tingkat pusat dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

“Penonaktifan PBI JK dilakukan karena adanya penyesuaian data agar kepesertaan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Selama ini ditemukan sebagian penerima PBI JK berada pada desil 6 sampai 10,” kata Hendra.

Ia menambahkan, warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan per Januari 2026 masih bisa mengajukan reaktivasi. Pengajuan dapat dilakukan melalui petugas atau kader Dinas Sosial di nagari masing-masing, atau langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.

“Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka bisa diusulkan reaktivasi. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan,” jelasnya.

Data usulan tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lanjutan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN.

Hendra juga meminta warga yang dinonaktifkan tidak panik dan mempertimbangkan pilihan menjadi peserta mandiri sebagai perlindungan kesehatan alternatif. Ia berharap perangkat nagari dan desa ikut melakukan penyisiran data agar seluruh warga di wilayahnya tetap terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.

Kepala Badan Pusat Statistik Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, turut mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Menurut dia, kegiatan tersebut memberi pemahaman lebih lengkap mengenai alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.

“BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Data tersebut digunakan instansi berwenang seperti Dinas Sosial sebagai dasar proses usulan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan,” kata Taufik.

Ia menegaskan, PBI JK memang diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan. Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan data yang jujur dan akurat saat proses survei berlangsung.

Pos terkait