Pertamina Sumbar Perketat Pengawasan BBM, Sanksi SPBU Bermasalah

Padang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat menjatuhkan sanksi kepada 14 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang 2026. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari surat teguran hingga penghentian sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sumbar, Paris, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Selama tahun 2026 ini, kami sudah memberikan sanksi kepada 14 SPBU, mulai dari surat teguran hingga stop penyaluran BBM,” kata Paris, Sabtu (23/5/2026).

Tidak hanya memberi sanksi kepada SPBU, Pertamina juga memperketat pengawasan transaksi pembelian BBM subsidi. Bila ditemukan transaksi anomali atau penyaluran yang tidak sesuai, perusahaan akan memblokir QR Code kendaraan yang diduga melanggar.

“Apabila terdapat transaksi anomali dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, maka QR Code akan kami blokir,” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut, Pertamina turut menggandeng Hiswana Migas untuk memastikan seluruh SPBU mematuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

Paris menyebut, hingga saat ini masih ada tiga SPBU yang menjalani proses sanksi. Namun, sejumlah SPBU mendapat relaksasi sementara untuk membantu mengurai antrean panjang BBM di beberapa wilayah.

“Beberapa SPBU diberikan relaksasi agar antrean bisa terurai. Periode sanksinya akan dilanjutkan kembali saat kondisi normal,” katanya.

Pertamina menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pos terkait