Anak di Pasaman Barat Curi Motor Orang Tua, Ditangkap Polisi

Pasaman Barat – Polisi menangkap RE (43), pria yang diduga membawa kabur sepeda motor milik ibunya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Sumatera Barat. Kendaraan yang dilaporkan hilang itu ditemukan setelah sempat diduga digadaikan pelaku seharga Rp5 juta.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengatakan RE diamankan Tim Opsnal Satreskrim di Jorong Batang Tian pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 10 Mei 2026.

Menurut penyidik, motor yang dibawa kabur RE adalah Honda Stylo warna cream bernomor polisi BA 6691 SAE milik ibunya, Asnam. Peristiwa itu terjadi di rumah keluarga pelaku di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat kejadian, sepeda motor tersebut terparkir di teras rumah. “Pelaku menggunakan kunci remot ganda yang diambil dari dalam kamar adik pelaku pada April 2026,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Setelah mengetahui motornya hilang, Asnam melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi dari teman anak korban bahwa sepeda motor itu sudah berpindah tangan.

Penelusuran polisi kemudian mengarah pada dugaan bahwa RE menggadaikan motor tersebut kepada seseorang di Batang Tian, Pasaman Baru, dengan nilai Rp5 juta. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak mencari keberadaan pelaku.

RE akhirnya ditemukan berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian, Kecamatan Pasaman. Saat hendak ditangkap, ia sempat bersembunyi di area gelap di sekitar rumah tersebut. “Namun pelaku berhasil diringkus tim Opsnal tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, RE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah empat kali melakukan tindakan serupa, tetapi keluarganya tidak pernah melaporkannya ke polisi.

Kepada penyidik, RE menyebut aksinya dilakukan karena sakit hati lantaran tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai motor itu, kata dia, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menyita satu unit Honda Stylo warna cream bernomor polisi BA 6691 SAE sebagai barang bukti. RE kini ditahan bersama barang bukti di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pos terkait