Padang – Polisi membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, pada Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB itu, petugas menyita sekitar 10 ton BBM diduga ilegal dari sebuah lokasi di belakang toko di Jalan Raya Bandar Buat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM di area tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung operasi ke lokasi.
Saat petugas tiba, sejumlah orang kedapatan sedang memindahkan biosolar dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan. Proses itu dilakukan dengan mesin penyedot dan selang.
Polisi langsung mengamankan area kejadian dan memeriksa orang-orang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan para tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk pemeriksaan lanjutan. Ia menyebut sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” kata Wadhi.
Ia menegaskan, penimbunan BBM bersubsidi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jalur distribusi BBM ilegal tersebut.
Keempat pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.







