Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas secara terbuka dan hati-hati agar tidak kembali memicu gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyampaikan hal itu usai bertemu pimpinan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), untuk membahas kesiapan revisi aturan pemilu tersebut.
Ia mengatakan Komisi II dari seluruh partai politik sudah menyatakan siap membahas perubahan UU Pemilu, mulai dari naskah akademik hingga pembahasan pasal demi pasal.
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kesiapan DPR dalam merevisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurut dia, seluruh fraksi di Komisi II telah menunjukkan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik dan lebih kuat secara hukum.
“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dasco menilai langkah itu penting agar substansi revisi semakin kaya dan potensi persoalan hukum bisa ditekan.
“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya.
Dasco menekankan revisi kali ini harus dilakukan lebih cermat karena sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu sebelumnya pernah digugat ke MK dan dikabulkan. Ia mengingatkan agar pola serupa tidak terulang.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI sudah beberapa kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, hingga organisasi masyarakat sipil. Forum itu digelar untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Sejumlah isu yang mengemuka dalam RDPU antara lain sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, serta evaluasi keserentakan pemilu dan pilkada.
Peserta RDPU juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam regulasi pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada gugatan ke MK. Karena itu, DPR menilai penyusunan revisi UU Pemilu harus dilakukan secara partisipatif, komprehensif, dan lebih matang.
Dasco menambahkan, revisi UU Pemilu akan menjadi usul inisiatif DPR RI. Ia menyebut mekanisme itu sejalan dengan pembahasan undang-undang sebelumnya yang juga dikerjakan bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkas Dasco.







