Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan keamanan pangan sekaligus mendorong kepastian legalitas usaha bagi pelaku usaha makanan jajanan melalui penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal. Kegiatan yang menyasar 50 pelaku usaha itu digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang mendukung visi Kota Gastronomi dengan memastikan produk kuliner yang beredar aman, sehat, dan memenuhi ketentuan.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat. Peserta yang hadir merupakan pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi di 11 kecamatan di Kota Padang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan pelaku usaha harus menerapkan standar tinggi dalam mengolah pangan. Ia menilai sertifikat atau label higiene sanitasi menjadi salah satu bukti bahwa produk aman dikonsumsi.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.
Ia menambahkan, kegiatan itu juga sejalan dengan arahan Wali Kota Padang untuk membangun lingkungan kota yang sehat. Menurutnya, makanan layak konsumsi harus melalui proses yang memenuhi standar sanitasi ketat.
Selain keamanan pangan, pemerintah juga menyoroti legalitas usaha para pelaku UMKM. Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, mengatakan pihaknya terus membantu pelaku usaha memperoleh izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” tegas Hendro.
Ia berharap para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan mutu produk sekaligus melengkapi aspek legalitas usaha. Dengan begitu, daya saing kuliner lokal di pasar diharapkan semakin kuat.







