BPK Dorong Perkuat Tata Kelola BUMN Dan DTSEN

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti dua hal yang dinilai masih perlu diperkuat setelah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, yakni transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan optimalisasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 16 Tahun 2025 membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola BUMN. Ia menilai, perubahan tersebut harus diikuti dengan penguatan kerangka pengelolaan dan akuntabilitas.

“DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujar Isma dalam pidato penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2025 kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6).

BPK menyebut pemerintah telah menyerahkan LKPP Tahun 2025 unaudited kepada lembaga itu pada 31 Maret 2026. Setelah menerima dokumen tersebut, BPK menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan dan tepat waktu sebelum hasilnya disampaikan secara administratif kepada DPR pada 26 Mei 2026.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP Tahun 2025. Opini itu didukung oleh WTP atas 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).

Hampir seluruh kementerian dan lembaga juga memperoleh opini WTP. Menurut BPK, capaian itu menunjukkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah terus membaik.

BPK menegaskan, pemeriksaan atas LKPP bukan sekadar menjalankan mandat lembaga. Langkah itu, kata BPK, merupakan wujud komitmen konstitusional untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBN digunakan secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan serta keadilan sosial, sesuai amanat UUD 1945.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus menjalankan mandat konstitusional secara independen, profesional, dan berintegritas dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait