Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar memperkuat kerja sama pendampingan hukum untuk memastikan pengelolaan program daerah, termasuk percepatan pemulihan pascabencana, berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan, pendampingan hukum dibutuhkan agar aparatur tidak ragu saat mengambil keputusan administrasi. Ia menilai kehadiran kejaksaan bisa membantu pemerintah daerah menjaga ketepatan sasaran program sekaligus mencegah persoalan sejak awal.
“ Kegiatan ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, serta mendeteksi dini potensi masalah,” kata Ahmad Fadly.
Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap terbuka dan aktif memanfaatkan pendampingan tersebut. Menurut dia, kerja sama ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial semata.
“Jadikan pendampingan ini sebagai momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyatakan pihaknya siap menjalankan peran sebagai jaksa pengacara negara dengan memberi pendapat hukum sejak awal pelaksanaan program. Ia mengimbau OPD agar tidak menunggu masalah muncul baru berkonsultasi.
“Manfaatkan kami jika ada keraguan. Kami siap memberikan pendampingan sejak awal agar kami memahami histori kegiatan, ketimbang masuk saat masalah sudah muncul di tengah jalan,” kata Ryan.
Ryan menambahkan, pengawasan terhadap Dana Transfer Khusus (TKD) untuk penanggulangan bencana juga harus dilakukan ketat. Dana itu, kata dia, wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan untuk pengadaan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan bencana.
Ia menegaskan, keraguan dalam pelaksanaan program kerap memicu keterlambatan sehingga pekerjaan memerlukan addendum waktu maupun biaya. Karena itu, keterbukaan OPD sejak awal menjadi hal penting.
“Keterlambatan berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan OPD sangat diperlukan sejak dini,” tegasnya.
Kejaksaan berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan koordinasi intensif agar seluruh program pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Penandatanganan kerja sama itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.







