Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Pajak Daerah

enam-fraksi-dprd-bukittinggi-sampaikan-pandangan-umum-ranperda-perubahan-perda-nomor-8-tahun-2023
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023

Bukittinggi – Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyatakan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, 21 Juli 2026.

Fraksi Gerindra menyatakan dukungan atas langkah Pemerintah Kota Bukittinggi menyesuaikan perda tersebut agar selaras dengan ketentuan nasional. Sikap itu disampaikan Shabirin Rachmat saat membacakan pandangan fraksi.

Baca Juga

Dari Fraksi NasDem, Neni Anita mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak memicu ekonomi biaya tinggi. Ia menilai, jika pengelolaannya tidak tepat, aturan itu berpotensi menurunkan daya saing investasi dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Fraksi Partai Demokrat menyoroti pentingnya penguatan basis data objek dan subjek pajak. Elfianis, yang mewakili fraksi itu, juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, pemanfaatan teknologi informasi, evaluasi berkala, pengawasan internal yang kuat, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Fraksi Karya Kebangsaan turut menyetujui perubahan ranperda tersebut. Dedi Chandra menyebut penyesuaian itu bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sikap serupa datang dari Fraksi PPP-PAN. Dewi Anggraini menyampaikan persetujuan agar perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tetap sejalan dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Fraksi PKS mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, dan penguatan basis data. Nur Hasra juga meminta seluruh hasil evaluasi pemerintah pusat diakomodasi agar perubahan perda dapat diterapkan secara efektif.

Rekomendasi