Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dengan memperkuat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini ditempuh untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di daerah tersebut.
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menyampaikan komitmen itu saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Kota, Selasa (21/7/2026). Ia menegaskan, persoalan pertanahan yang sudah berlangsung lama harus diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.
Menurut Hendri, ruang dialog perlu terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki dasar hukum yang kuat, dan bisa dituntaskan dalam waktu yang terukur.
“Ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki landasan hukum kuat, serta diselesaikan dalam batas waktu terukur,” ujar Hendri.
Ia juga menilai kolaborasi antarlembaga penting untuk mengurangi ego sektoral. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam memperoleh hak atas tanah.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rhodi Rubijaya yang mengikuti rapat secara daring mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah. Ia menjelaskan, program itu juga mencakup penataan akses agar lahan masyarakat bisa dikelola lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi.
Dalam rapat itu, peserta menyepakati penguatan kelembagaan GTRA sebagai forum koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penetapan tanah bekas hak erfpacht menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, serta Kepala Kantor Pertanahan Ririen Elisa. Sejumlah pejabat daerah lainnya turut hadir, mulai dari staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat.







