Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap residivis narkotika berinisial MS (29) di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, pada Selasa (21/7/2026) dini hari. Saat petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB, MS sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan ini mengungkap bahwa MS bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia tercatat sudah tiga kali tersangkut perkara serupa, termasuk kasus ganja pada 2021 dan 2023. Ironisnya, saat ditangkap, MS masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal melakukan penyelidikan hingga mengarah pada keberadaan pelaku.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat 0,21 gram. Petugas juga menyita timbangan digital, pipet, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, MS mengaku sabu tersebut diperoleh dari ayah tirinya berinisial A. Ia juga mengakui sebagian barang haram itu akan dijual kembali, sementara sisanya dipakai sendiri.
AKP Riki Yovrizal mengatakan pihaknya kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Riki.
Ia menambahkan, Polres 50 Kota akan terus menindak kasus narkotika secara tegas dan berkelanjutan di wilayah hukumnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.







