Limapuluh Kota – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mulai menelusuri penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Sumatera Barat. Salah satu titik uji petik pemeriksaan itu berada di Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas, Limapuluh Kota.
Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas, Farouk Mochtar, menerima langsung kedatangan tim pemeriksa BPK-RI pada Selasa (21/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja pendahuluan atas layanan JPH yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Farouk menjelaskan, balai itu dipilih karena memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan dan penyediaan ternak. Di Sumatera Barat, pemeriksaan difokuskan pada pelaku usaha jasa penyembelihan sebagai salah satu mata rantai layanan JPH.
“BPTU-HPT Padang Mengatas menjadi salah satu lokasi yang dinilai karena memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan dan penyediaan ternak,” ujar Farouk Mochtar.
Selama proses pemeriksaan, pihak balai menyiapkan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan tim auditor. Jajaran BPTU-HPT Padang Mengatas juga memaparkan pelaksanaan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai implementasi layanan Jaminan Produk Halal, khususnya pada sektor peternakan,” katanya.
Pemeriksaan itu mencakup pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong kualitas pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.







