Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mempertegas langkah penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin atau PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumbar akan diproses hukum tanpa pengecualian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di lapangan. Ia menegaskan penindakan akan dilakukan tegas karena aktivitas PETI membawa dampak besar bagi lingkungan.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat karena sangat merugikan dan merusak lingkungan,” ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).
Penyidik saat ini telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Mereka disebut berasal dari berbagai peran, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengepul dan penampung hasil tambang.
Polisi juga menelusuri alur kejahatan itu untuk mengungkap jaringan tambang ilegal secara menyeluruh. Dalam pengembangan kasus, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi hasil tambang.
Selain PETI, Polda Sumbar juga memusatkan perhatian pada penanganan perkara lain yang menjadi sorotan publik, termasuk judi online. Langkah itu disebut sebagai bagian dari perhatian serius kepolisian terhadap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan berbagai pelanggaran hukum itu merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumbar. Menurut dia, arah kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam melakukan investigasi dan penindakan.
“Ini adalah komitmen nyata Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran hukum yang menjadi atensi publik,” ungkap Susmelawati.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat ikut melapor jika menemukan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Laporan warga diharapkan membantu kepolisian menjaga kelestarian alam sekaligus menegakkan hukum di Sumatera Barat.







