Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisial AG, 16 tahun, yang diduga mencuri kabel tembaga instalasi listrik di sebuah toko elektronik di kawasan Pasar Raya Padang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) dini hari setelah polisi menelusuri laporan korban dan rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Fajar Adi Negoro, melapor ke polisi pada hari yang sama. “Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini kami amankan di kawasan Pasar Raya Padang sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (2/8/2026).
Pencurian itu terungkap saat korban hendak membuka toko ACHAK Electronic, Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, lampu toko tidak menyala meski aliran listrik di sekitar lokasi normal.
Setelah memeriksa bagian Miniature Circuit Breaker (MCB), korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan langsung melapor ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya meringkus AG tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui perbuatannya. Ia masuk dengan cara memanjat, lalu memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah disiapkan. Kabel curian itu kemudian dijual seharga Rp480.000.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni satu tang pemotong merek Kodai dengan gagang oranye-hitam, satu pisau kater merah, satu pisau kater hijau, serta uang tunai Rp150.000 dalam tiga lembar pecahan Rp50.000.
Saat ini, AG beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.







