Tokoh Adat Bukittinggi Ajak Musyawarah Sengketa Tanah Yayasan Fort De Kock

kaum-adat-kurai-bukittinggi-ajak-masyarakat-tabayyun,-dorong-musyawarah-dan-kepastian-hukum-tanah-ulayat
Kaum Adat Kurai Bukittinggi Ajak Masyarakat Tabayyun, Dorong Musyawarah dan Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Bukittinggi – Tokoh adat Bukittinggi, Datuak Rajo Endah, meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock. Ia menegaskan, persoalan itu harus dipahami secara utuh dengan mengedepankan tabayyun atau mencari kejelasan informasi sebelum menarik kesimpulan.

Menurutnya, polemik yang berkembang di ruang publik tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Masyarakat, khususnya urang Kurai, diminta menimbang persoalan berdasarkan data, dokumen hukum, dan alasan yang lengkap agar tidak terjebak pada penilaian sepihak.

Baca Juga

“Saya mengajak masyarakat Bukittinggi, khususnya urang Kurai, untuk mengedepankan tabayyun. Jangan sampai kita hanya mendengar satu sisi cerita, kemudian langsung memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Rudy Gunawan Syarfi, Rabu, 5 Agustus 2026.

Datuak Rajo Endah menyebut, berdasarkan informasi dan putusan yang ia pelajari, kedua pihak sama-sama memiliki dasar hukum yang patut dihormati. Karena itu, ia menilai sengketa ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan menang atau kalah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi membeli tanah dari Syafri pada 2007 seluas 5.528 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 atas SHM Nomor 655. Sementara itu, Yayasan Fort De Kock lebih dulu membeli SHM Nomor 654 pada 2005 dan memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB atas lahan sekitar 12.000 meter persegi di Kelurahan Manggis Gantiang.

Dalam putusan pengadilan, lanjutnya, memang ada pertimbangan yang menyebut Pemerintah Kota sebagai pembeli yang tidak beritikad baik. Namun, amar putusan tidak mengabulkan permintaan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan Fort De Kock.

“Sejauh yang saya pelajari, amar putusan memerintahkan pelaksanaan PPJB antara Syafri dan Yayasan Fort De Kock. Permohonan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan tidak dikabulkan. Bahkan setelah eksekusi pada Oktober 2022, permohonan eksekusi tambahan untuk mengambil SHM Nomor 655 juga ditolak oleh Pengadilan Negeri pada Maret 2023. Sampai hari ini AJB Pemerintah Kota belum dibatalkan dan SHM Nomor 655 masih terdaftar atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya publik memahami perbedaan PPJB dan AJB dalam hukum pertanahan. Menurutnya, PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak dan dapat menjadi dasar gugatan pelaksanaan perjanjian di pengadilan dalam kondisi tertentu. Adapun AJB adalah akta autentik yang menjadi dasar pendaftaran peralihan hak di Badan Pertanahan Nasional.

“Karena itu, persoalan ini memiliki aspek hukum yang tidak sederhana dan perlu dipahami secara utuh,” katanya.

Datuak Rajo Endah menegaskan, penjelasannya bukan untuk mengurangi hak Yayasan Fort De Kock maupun membela Pemerintah Kota. Ia menilai, keduanya memiliki posisi hukum yang harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara sepihak.

“Hak Yayasan tentu harus dihormati. Demikian pula hak Pemerintah Kota yang memperoleh tanah melalui AJB dan sertifikatnya hingga kini masih berlaku. Justru karena itu saya berharap penyelesaiannya ditempuh melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan saling menyalahkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Potongan informasi, menurutnya, kerap memunculkan persepsi yang tidak utuh dan memancing kesimpulan yang keliru.

“Di era media sosial, informasi sering kali terpotong-potong sehingga membentuk persepsi yang tidak utuh. Kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi hendaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan karena prasangka ataupun kepentingan tertentu,” tuturnya.

Sebagai tokoh adat, ia berharap penyelesaian sengketa ini ditempuh dengan semangat musyawarah. Ia mengutip falsafah Minangkabau yang menekankan pentingnya mufakat dalam mengambil keputusan.

“Falsafah kita mengajarkan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Saya berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock dapat duduk bersama mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” ungkapnya.

Di tengah polemik itu, ia menilai ada pelajaran penting bagi masyarakat adat untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat dan pusako tinggi. Langkah tersebut dianggap penting agar sengketa serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Ia mengaku masih banyak niniak mamak yang ragu mendaftarkan tanah ulayat karena khawatir status komunalnya berubah menjadi milik perseorangan. Namun, setelah berdiskusi dengan Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi, Isman St. Parpatiah, dalam forum yang juga dihadiri unsur KAN Guguak Panjang, ia mendapat penjelasan berbeda.

Menurutnya, sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat merupakan pencatatan hak komunal atas nama Mamak Kepala Waris sebagai wakil kaum, bukan sebagai pemilik pribadi. Ia juga menyebut aturan yang berlaku memberi kemudahan administrasi, termasuk pergantian nama Mamak Kepala Waris tanpa membebani kaum dengan biaya yang selama ini dikhawatirkan.

Meski begitu, ia menilai perlindungan tanah ulayat masih perlu diperkuat melalui kesepakatan adat. Sertifikat komunal saja dinilai belum cukup untuk menjaga hak kaum secara menyeluruh.

“Menurut saya, selain sertifikat komunal atas nama Mamak Kepala Waris, perlu ada Peraturan Nagari atau kesepakatan kaum yang dituangkan secara tertulis, bahkan bila perlu diperkuat dengan akta notaris. Di dalamnya dicantumkan siapa saja anggota kaum yang berhak, kedudukan Mamak Kepala Waris, mekanisme penggantian, serta tata cara pengelolaan tanah ulayat. Dengan demikian, hak komunal tetap terlindungi dan tidak bergantung hanya pada satu orang,” jelasnya.

Ia menilai tidak ada regulasi yang benar-benar sempurna. Namun, risiko bisa ditekan jika pengaturan dibuat jelas dan diawasi oleh kaum sendiri.

“Dengan batas tanah yang jelas, status hukum yang pasti, dan administrasi yang tertib, sengketa dapat dikurangi. Pada akhirnya, tanah ulayat tidak hanya terjaga sebagai pusako tinggi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan kaum,” pungkasnya.

Datuak Rajo Endah kemudian mengajak niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan kemenakan di setiap KAN untuk membahas persoalan ini bersama-sama.

“Mari kita bermusyawarah dengan kepala dingin. Jangan menolak karena ketakutan yang belum tentu terjadi, tetapi jangan pula menerima tanpa kajian. Dengan tabayyun, mufakat, dan kebijaksanaan adat, saya yakin kita dapat menjaga tanah pusako sekaligus mewariskan kepastian hukum dan kesejahteraan kepada generasi yang akan datang,” serunya.

Rekomendasi