Dharmasraya – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian rumah dan warung di Kabupaten Dharmasraya. Keduanya, berinisial D.G. (20) dan A. (29), diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu malam, 2 Agustus 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya pencurian di wilayah Kecamatan Timpeh. Salah satu laporan yang menjadi titik awal pengungkapan kasus datang dari pemilik warung di Kenagarian Ranah Palabi, Susi.
Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza mengatakan penyelidikan atas laporan itu kemudian mengarah pada keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lain. “Dari hasil pengembangan, ternyata keduanya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian serupa,” ujarnya.
Salah satu kasus yang terungkap terjadi di rumah Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari pada Senin, 20 Juli 2026. Saat korban pulang, ia mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam kondisi rusak.
Dari rumah tersebut, pelaku membawa kabur satu unit genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram. Akibat kejadian itu, korban ditaksir merugi sekitar Rp2,6 juta.
Setelah laporan resmi masuk ke polisi pada 3 Agustus 2026, tim penyidik bergerak cepat memburu para tersangka. D.G. ditangkap di Kenagarian Tanah Palabi, sedangkan A. diamankan di Kenagarian Sitiung.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, dan stang sepeda motor.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sitiung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







